Home » » MUSIK DIGITAL DAN SOLUSI MUBAZIRNYA

MUSIK DIGITAL DAN SOLUSI MUBAZIRNYA

Musik Digital dan Solusi Mubazirnya ini akan sedikit mengulas perihal carut-marut peredaran musik digital di Indonesia, Musik Digital dan Solusi Mubazirnya ini dituliskan berkaitan dengan keprihatinan kami atas kebijakan MenKominfo yang telah menutup situs unduh musik ilegal serta rencana akbarnya untuk memblokir situs 4Shared dalam rangka mengatasi masalah praktek pembajakan hak cipta musik di Indonesia.

Berikut sedikit cuplikan beritanya  :

JAKARTA - Rabu, 27 Juli 2011 - 08:07 wib
Kemenkominfo dan pelaku industri musik tergabung dalam Hail Our Music (HOM) akan gelar pertemuan hari ini untuk menutup 20 situs musik ilegal.

Dari pihak HOM sendiri didalamnya terdiri dari elemen pelaku industri musik seperti ; PAPPRI, Asirindo, Prisindo, RMI, ASIRI, APMINDO, Gaperindo, WAMI, dan KCI.

Heru Nugroho, profesional bidang IT yang juga tergabung di HOM menuturkan, sebetulnya pertemuan puncak dengan pihak pemerintah pada hari ini sudah digagas sejak satu tahun lalu.

Heru menilai, industri musik yang berkembang di Indonesia kini sudah berada di jurang kehancuran. Karena hanya mengandalkan RBT. Penjualan fisik seperti CD dan kaset tidak menguntungkan lagi.

Walau dunia sudah bergeser pada era digital, penjualan musik bisa dibeli lewat internet. Indonesia justru masa depan industri ini semakin kelam, saat lagu milik musisi tidak ada harganya lagi karena bisa diunduh gratis di banyak situs internet.

“Kita akan ada pertemuan jam 10.00 antara stake holder industri musik dengan Kemenkoinfo untuk memblokir 20 situs ilegal dan kita rekomendasikan ditutup,” kata Heru saat berbincang dengan okezone melalui telepon, Senin (25/7/2011).

Heru menegaskan, HOM dan Kemenkominfo tidak bekerja secara serampangan dalam menutup situs-situs yang dianggap ilegal.

“Kita tidak sembarang blokir, kalau kumpulan lagu-lagu indie tidak perlu diblokir, yang diblokir itu yang menyimpan lagu-lagu untuk dijual,” terangnya.

20 situs yang direkomendasikan HOM pada Kemenkominfo untuk ditutup adalah;

1.  www.gudanglagu.com
2.  www.gudanglagu.net
3.  www.mp3sgratis.net
4.  www.mp3lagu.com
5.  www.warungmp3.com
6.  www.pandumusica.info
7.  www.musik-corner.com
8.  www.mp3bos.com
9.  www.mp34shared.com
10. www.musik-flazher.com
11. www.index-of-mp3.com
12. www.misshacker.com
13. www.trendmusik.com
14. www.abmp3.com
15. www.katalogmp3.info
16. www.mp3bear.com
17. www.mp3downloadlagu.com
18. www.freedownloadmp3.org
19. www.dewamp3.com
20. www.plasamusic.com 

Sumber : http://music.okezone.com/read/2011/07/26/386/484624/hari-ini-kemenkominfo-tutup-20-situs-musik-ilegal 

Berita lainnya yang berkaitan dengan peredaran musik digital  ini adalah rencana akbar Menkominfo untuk memblokir situs berbagi gratis yang terkenal,  4Shared.

BANDUNG - Senin, 8 Agustus 2011 - 15:39 wib
Ternyata pemerintah sejauh ini belum memblokir satupun situs unduhan lagu gratis. Pemerintah akan memprioritaskan situs terkenal untuk diblokir seperti situs 4shared.com.

"Sekarang belum ada yang diblokir. Rencananya yang akan diblokir situs-situs top, misalnya 4shared," kata Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring, usai launching mobil internet di Bandung, Jawa Barat, Senin (8/8/2011).

Tifatul menjelaskan, 4shared merupakan situs anak muda penyedia video, musik, grafis dengan kapasitas besar. Menurutnya,  4shared melanggar UU IT yakni tentang penyebaran karya orang lain tanpa ijin. "Ancamannya 12 tahun penjara," sebutnya.

Pemblokiran tersebut sudah disiapkan secara sistematis. Situs yang akan menjadi prioritas untuk diblokir adalah situs domestik atau lokal. "Ya domestik dulu, ini yang selama ini paling menderita. Lagunya aja Gubug Derita," kelakarnya.

Saat ini, tim Kominfo sedang bekerja sama dengan para kreator dan asosiasi musik. Misalnya Sam Bimbo dan Titiek Puspa, tuturnya, mengaku sudah lama dipermainkan oleh para penjual lagu di internet.  "Entah berapa lagu yang laku tapi para kreator tetap miskin. Ini harus diproteksi," tegasnya.

Namun, pemerintah tidak akan main tutup saja tetapi menyiapkan juga solusinya. Misalnya penyedia musik harus legal dengan cara membeli lagu dari kreator lagu. Penyedia musik juga harus melakukan perjanjian dengan pihak yang memilki hak cipta atau paten.

Nantinya ada lagu yang betul-betul free, atau dijual (melalui unduhan) dengan harga murah antara Rp500 hingga Rp1.000 per lagu. Hasil penjualan tersebut harus memberi keuntungan bagi para kreator lagu maupun penyedia layanan. "Sehingga kreator bidang musik tidak mati langkah. Mereka perlu diberikan keuntungan," ujarnya.

Tifatul juga mengimbau supaya musik yang dijual tidak terlalu mahal. Caranya bisa melalui kartu kredit atau potong pulsa. "Dengan Rp500 hingga Rp1.000 orang enggak akan keberatan," pungkasnya. 

Sumber:  http://music.okezone.com/read/2011/08/08/386/489495/situs-4shared-akan-diblokir-menkominfo

Dari kedua berita tersebut, dapatlah ditarik suatu kesimpulan tentang kebijakan atau solusi mubazir dari seorang Menkominfo dalam mengatasi masalah pembajakan hak cipta musik/lagu di Indonesia ini. Pembajakan hak cipta musik/lagu ini tidak hanya terjadi di era musik digital sekarang ini saja, melainkan sudah berlangsung sejak dahulu kala, sejak masih menggunakan piringan hitam sebagai media recordingnya (apa betul ya .... ?). Di era digital sekarang ini pembajakan menjadi semakin mudah dan semakin marak saja. Namun, menutup situs-situs unduh musik ilegal maupun memblokir situs 4Shared, jelas-jelas bukan merupakan langkah yang bijaksana serta tidak akan menyelesaikan permasalahan, karena sama sekali tidak menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya. Kebijakan ini hanya terkesan berupa sebuah kebijakan populis belaka, dan saya yakin, seyakin-yakinnya tidak akan menyelesaikan praktek-praktek pembajakan.

Menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan praktek-praktek pembajakan ini seyogyanya dilakukan mulai dari akar permasalahannya, yaitu "Mengapa musik/lagu itu sampai dibajak ?". Mungkin saja harga jualnya terlalu mahal atau proses 'kepemilikannya' terlalu rumit dan berbelit-belit. Kenapa tidak ditempuh solusi mempermurah sekaligus mempermudah proses 'kepemilikan' sebuah lagu ? Perlu untuk dicatat dan dipahami benar-benar, bahwa musik/lagu bukan merupakan barang atau kebutuhan primer bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Musik/lagu hanya bersifat menghibur atau memberi hiburan dan bukan merupakan barang 'konsumtif-utama' yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.

Satu hal lagi yang perlu menjadi perhatian pokok atau utama kita adalah, "rakyat kita masih lapar", rakyat kita butuh 'sesuatu' yang lebih berharga untuk menopang kehidupan sehari-harinya yang kian bertambah sulit ini. Jadi adalah merupakan suatu hal yang wajar apabila mereka melakukan proses 'pengiritan' untuk dapat menikmati sebuah alunan musik/lagu, sekedar untuk memenuhi keinginan 'terhiburnya'. Kenapa sih kita (sekali sekali) tidak melakukan sebuah tindakan yang cukup radikal, yaitu membagi-bagikan musik/lagu secara gratis ?. Dasar pemikirannya demikian, di era musik digital saat ini pihak produser musik/rekaman  dapat melakukan tindakan "efisiensi radikal" (hal ini akan dibahas dalam artikel mendatang) untuk menekan ongkos-ongkos atau biaya produksi suatu musik/lagu, dengan demikian, bukan tidak mungkin mereka dapat melakukan tindakan bagi-bagi musik/lagu secara gratis kepada masyarakat kelas bawah. Terus terang, dengan adanya gerakan bagi-bagi musik/lagu gratis ini, pasti akan mampu menekan adanya praktek-praktek pembajakan, atau bahkan dapat menghilangkannya. Tentunya semuanya ini membutuhkan sedikit pengorbanan dari mereka-mereka yang selama ini telah menikmati banyak keuntungan.

Salam.


2 komentar:

  1. Setuju, menyelesaikan masalah memang harus dari akarnya bukan memotong dahannya .......... Salam.

    BalasHapus
  2. salam kenal, aku follow blognya, folback ya

    BalasHapus

Jangan takut untuk meninggalkan komentar anda, blog ini akan berkembang dengan komentar-komentar anda yang positif dan tanpa spam maupun link aktif.
Mohon maaf apabila terjadi keterlambatan balasan komentar.

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS